"Janganlah engkau memaksakan anak-anakmu dengan pendidikanmu, karena sesungguhnya mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zaman kalian. Cetaklah tanah selama ia masih basah dan tanamlah kayu selama ia masih masih lunak" ALI BIN ABI THALIB

Kamis, 14 Juni 2012

Selasa, 05 Juni 2012

Pedoman Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah & SKHUAMBN MI, MTs dan MA Th 2012

 
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. 

SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya petunjuk pengisian dan  penulisan blangko ijazah dan SKHUAMBN sebagai pedoman dalam pengelolaannya di madrasah. 

Diharapkan dengan adanya pedoman ini, dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.

Buku Pedoman Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2011/2012 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional SD, MI, dan SLB Tahun Pelajaran 2011/2012, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/02/2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tingkat MI, MTs, dan MA. Pedoman ini disusun berdasarkan Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2011/2012. 

Penerbitan buku ini merupakan upaya untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah dan SKHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blangko dapat tercapai secara optimal. Diharapkan dengan terbitnya buku pedoman ini, dapat membantu satuan pendidikan dalam penerbitan Ijazah dan SKHUAMBN. 

Bagi yang ingin mendownload silahkan klik pada gambar di bawah ini:

DOMLIS IJAZAH&SKHUAMBN 2012

Rabu, 09 Mei 2012

Prediksi Soal Uji kompetensi Awal Guru Kelas SD Tahun 2012

Banyak sekali bapak dan ibu guru yang kebingungan mencari bahan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru tahun  2012 yang menurut jadwal akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayan Indonesia. Kebingungan itu paling sangat dirasakan oleh Guru Kelas di SD. Karena  Guru Kelas dituntut untuk menguasai 5 mata pelajaran, lengkap dengan penguasaan materi didaktik dan metodiknya.
Sebagai upaya mempersiapkan bahan materi hasil kajian berdasarkan Kisi-Kisi dari web sergur, saya mencoba memprediksi sendiri, kira-kira materi apa yang akan muncul dalam soal Uji Kompetensi awal tersebut. Bapak dan ibu calon peserta Tes Uji Kompeten Awal (UKA), dapat mendownload hasil ramuan saya itu yang yang teridiri dari : Bahasa Indonesia, Pkn, Matematika, IPA, IPS.
Semoga hasil rangkuman prediksi ini dapat dijadikan referensi. Dan mudah-mudahan pula dengana adanya prediksi ini bapak dan ibu akan terus mencari bahan lain sebagai perbandingan dan melengkapi kekurangan dari materi yang saya sampaikan dalam blog ini.
Prediksi soal UKA Guru Kelas SD 2012

Sabtu, 04 Februari 2012

Edaran dan Penetapan Pemberlakuan Permen Diknas No. 30 Tahun 2011

Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2012 oleh Direktur Pendidikan Madrasah tentang pemberlakuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Up. Kepala Bidang Mapenda/Kependa Islam/TOS seluruh Indonesia, maka tercabutlah sudah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/DT.I.I/58/2010 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan  tanggal 30 Maret 2010. (silahkan baca dibawah ini!)



Dengan diterbitkannya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 maka, kewajiban mengajar 24 jam mandiri di depan kelas yang semestinya berlaku mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendapat dispensasi. Terbitnya Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 menjadi payung hukum untuk pencairan TPP. Karena kalau tidak, angan-angan menikmati kucuran TPP hilang musnah. Simak saja inti perubahan Permendinas Nomor 39 tahun 2009, seperti tertera pada berikut ini:

Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:

Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Permendiknas No. 30 tahun 2011 , (klik pada Flip gambar untuk membacanya)



Permendiknas yang ditandatangani 1 Agustus 2011 ini menjawab kegelisahan pemegang sertifikat guru profesional. Karena berdasar fakta di lapangan, begitu tahun ajaran 2011/2012 dimulai pertengahan Juli 2011, ketercukupan jam mengajar tatap muka di kelas secara mandiri sulit terpenuhi. Dan nampaknya hal ini didengar dan diapresiasi pemerintah pusat.

Jadi berbahagialah bagi orang (guru) yang hidup di Indonesia. Sebagai bangsa yang bertekad menegakkan supremasi hukum, seringkali terlihat dan terasa hukum bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Menggunakan falsafah, kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, banyak produk hukum yang pada akhirnya melunak ketika berhadapan atau berbenturan dengan kenyataan. Tak terkecuali produk hukum bagi guru.

Guru juga jangan terlalu berharap kepada kemudahan atau kebijakan yang tertuang dalam produk hukum positif. Anggap saja Permendiknas No 30 tahun 2011 ini sebagai kado bagi guru  dan tidak ada lagi permen-permen hanya untuk kepentingan sesaat yang justru membuat guru lupa dengan kewajiban dan jati dirinya.

Guru bukan anak yang senang dengan permen. Kalau terlalu banyak permen yang mendispensasi kewajiban guru, kinerja guru bisa melempem dan ompong. Layaknya anak kecil yang terlalu banyak permen gula-gula, giginya jadi ompong. Saatnya guru Indonesia berkarya dan berbakti demi kepentingan dan kemajuan bangsa ini. 

Permendiknas No. 30 Tahun 2011

Minggu, 22 Januari 2012

Buku Sekolah Elektronik (BSE)


BSE adalah merupakan wadah  penunjang bagi program massal buku teks pelajaran murah, dimana Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku-buku teks pelajaran tertentu dari penulisnya langsung. Tentu saja, buku-buku tersebut telah dinilai kelayakannya oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP). Sesuai dengan Permendiknas No. 46/2007, Permendiknas No. 12/2008, Permendiknas No. 23/2008, dan Permendiknas No. 41/2008. Dengan BSE, buku teks pelajaran dapat diunduh oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja melalui situs http://bse.kemdiknas.go.id. Siapapun baik perorangan, kelompok, badan hukum dapat memperbanyak dan memperdagangkan buku tersebut  dengan Harga Eceran Terartinggi (HET), yang telah ditetapkan pemerintah.


 
 
GALERI BSE KELAS 1 SD/MI
(klik pada gambar untuk download)
maaf masih dalam proses...!