klik di sini
MI Nurul Ulum II
TEJA BARAT - PAMEKASAN
Minggu, 11 Januari 2015
Rabu, 17 Juli 2013
Kamis, 14 Juni 2012
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 Untuk RA, MI, MTs, MA/MAK
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 untuk RA, MI, MTs, dan MA/MAK sudah diterbitkan klik di sini untuk mendownload
Selasa, 05 Juni 2012
Pedoman Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah & SKHUAMBN MI, MTs dan MA Th 2012
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh
peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena
itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah
mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan
Madrasah Aliyah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya petunjuk
pengisian dan penulisan blangko ijazah dan
SKHUAMBN sebagai pedoman dalam pengelolaannya di madrasah.
Diharapkan dengan adanya pedoman ini, dapat meningkatkan
ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat
meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi
lebih efisien.
Buku Pedoman Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2011/2012 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional SD, MI, dan SLB Tahun Pelajaran 2011/2012, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/02/2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tingkat MI, MTs, dan MA. Pedoman ini disusun berdasarkan Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2011/2012.
Penerbitan buku ini merupakan upaya untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah dan SKHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blangko dapat tercapai secara optimal. Diharapkan dengan terbitnya buku pedoman ini, dapat membantu satuan pendidikan dalam penerbitan Ijazah dan SKHUAMBN.
Bagi yang ingin mendownload silahkan klik pada gambar di bawah ini:
DOMLIS IJAZAH&SKHUAMBN 2012 |
Rabu, 09 Mei 2012
Prediksi Soal Uji kompetensi Awal Guru Kelas SD Tahun 2012
Banyak sekali bapak dan ibu guru yang
kebingungan mencari bahan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes Uji
Kompetensi Awal Sertifikasi Guru tahun 2012 yang menurut jadwal akan
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayan Indonesia. Kebingungan
itu paling sangat dirasakan oleh Guru Kelas di SD. Karena Guru Kelas
dituntut untuk menguasai 5 mata pelajaran, lengkap dengan penguasaan
materi didaktik dan metodiknya.
Sebagai
upaya mempersiapkan bahan materi hasil kajian berdasarkan Kisi-Kisi
dari web sergur, saya mencoba memprediksi sendiri, kira-kira materi apa
yang akan muncul dalam soal Uji Kompetensi awal tersebut. Bapak dan ibu
calon peserta Tes Uji Kompeten Awal (UKA), dapat mendownload hasil
ramuan saya itu yang
yang teridiri dari : Bahasa Indonesia, Pkn, Matematika, IPA, IPS.
Semoga
hasil rangkuman prediksi ini dapat dijadikan referensi.
Dan mudah-mudahan pula dengana adanya prediksi ini bapak dan ibu akan
terus mencari bahan lain sebagai perbandingan dan melengkapi kekurangan
dari materi yang saya sampaikan dalam blog ini.
Prediksi soal UKA Guru Kelas SD 2012 |
Sabtu, 04 Februari 2012
Edaran dan Penetapan Pemberlakuan Permen Diknas No. 30 Tahun 2011
Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2012 oleh Direktur Pendidikan Madrasah tentang pemberlakuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Up. Kepala Bidang Mapenda/Kependa Islam/TOS seluruh Indonesia, maka tercabutlah sudah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/DT.I.I/58/2010 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2010. (silahkan baca dibawah ini!)
Dengan diterbitkannya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 maka, kewajiban mengajar 24 jam mandiri di depan kelas yang semestinya berlaku mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendapat dispensasi. Terbitnya Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 menjadi payung hukum untuk pencairan TPP. Karena kalau tidak, angan-angan menikmati kucuran TPP hilang musnah. Simak saja inti perubahan Permendinas Nomor 39 tahun 2009, seperti tertera pada berikut ini:
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Dengan diterbitkannya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 maka, kewajiban mengajar 24 jam mandiri di depan kelas yang semestinya berlaku mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendapat dispensasi. Terbitnya Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 menjadi payung hukum untuk pencairan TPP. Karena kalau tidak, angan-angan menikmati kucuran TPP hilang musnah. Simak saja inti perubahan Permendinas Nomor 39 tahun 2009, seperti tertera pada berikut ini:
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Permendiknas No. 30 tahun 2011 , (klik pada Flip gambar untuk membacanya)
Permendiknas yang ditandatangani 1 Agustus 2011 ini menjawab kegelisahan pemegang sertifikat guru profesional. Karena berdasar fakta di lapangan, begitu tahun ajaran 2011/2012 dimulai pertengahan Juli 2011, ketercukupan jam mengajar tatap muka di kelas secara mandiri sulit terpenuhi. Dan nampaknya hal ini didengar dan diapresiasi pemerintah pusat.
Jadi berbahagialah bagi orang (guru) yang hidup di Indonesia. Sebagai bangsa yang bertekad menegakkan supremasi hukum, seringkali terlihat dan terasa hukum bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Menggunakan falsafah, kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, banyak produk hukum yang pada akhirnya melunak ketika berhadapan atau berbenturan dengan kenyataan. Tak terkecuali produk hukum bagi guru.
Guru juga jangan terlalu berharap kepada kemudahan atau kebijakan yang tertuang dalam produk hukum positif. Anggap saja Permendiknas No 30 tahun 2011 ini sebagai kado bagi guru dan tidak ada lagi permen-permen hanya untuk kepentingan sesaat yang justru membuat guru lupa dengan kewajiban dan jati dirinya.
Guru bukan anak yang senang dengan permen. Kalau terlalu banyak permen yang mendispensasi kewajiban guru, kinerja guru bisa melempem dan ompong. Layaknya anak kecil yang terlalu banyak permen gula-gula, giginya jadi ompong. Saatnya guru Indonesia berkarya dan berbakti demi kepentingan dan kemajuan bangsa ini.
Permendiknas yang ditandatangani 1 Agustus 2011 ini menjawab kegelisahan pemegang sertifikat guru profesional. Karena berdasar fakta di lapangan, begitu tahun ajaran 2011/2012 dimulai pertengahan Juli 2011, ketercukupan jam mengajar tatap muka di kelas secara mandiri sulit terpenuhi. Dan nampaknya hal ini didengar dan diapresiasi pemerintah pusat.
Jadi berbahagialah bagi orang (guru) yang hidup di Indonesia. Sebagai bangsa yang bertekad menegakkan supremasi hukum, seringkali terlihat dan terasa hukum bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Menggunakan falsafah, kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, banyak produk hukum yang pada akhirnya melunak ketika berhadapan atau berbenturan dengan kenyataan. Tak terkecuali produk hukum bagi guru.
Guru juga jangan terlalu berharap kepada kemudahan atau kebijakan yang tertuang dalam produk hukum positif. Anggap saja Permendiknas No 30 tahun 2011 ini sebagai kado bagi guru dan tidak ada lagi permen-permen hanya untuk kepentingan sesaat yang justru membuat guru lupa dengan kewajiban dan jati dirinya.
Guru bukan anak yang senang dengan permen. Kalau terlalu banyak permen yang mendispensasi kewajiban guru, kinerja guru bisa melempem dan ompong. Layaknya anak kecil yang terlalu banyak permen gula-gula, giginya jadi ompong. Saatnya guru Indonesia berkarya dan berbakti demi kepentingan dan kemajuan bangsa ini.
Permendiknas No. 30 Tahun 2011 |
Minggu, 22 Januari 2012
Buku Sekolah Elektronik (BSE)
BSE
adalah merupakan wadah penunjang bagi program massal buku teks
pelajaran murah, dimana Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan
Nasional telah membeli hak cipta buku-buku teks pelajaran tertentu dari
penulisnya langsung. Tentu saja, buku-buku tersebut telah dinilai
kelayakannya oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP). Sesuai
dengan Permendiknas No. 46/2007, Permendiknas No. 12/2008, Permendiknas
No. 23/2008, dan Permendiknas No. 41/2008. Dengan BSE, buku teks
pelajaran dapat diunduh oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja
melalui situs http://bse.kemdiknas.go.id.
Siapapun baik perorangan, kelompok, badan hukum dapat memperbanyak dan
memperdagangkan buku tersebut dengan Harga Eceran Terartinggi (HET),
yang telah ditetapkan pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)