"Janganlah engkau memaksakan anak-anakmu dengan pendidikanmu, karena sesungguhnya mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zaman kalian. Cetaklah tanah selama ia masih basah dan tanamlah kayu selama ia masih masih lunak" ALI BIN ABI THALIB

Sabtu, 04 Februari 2012

Edaran dan Penetapan Pemberlakuan Permen Diknas No. 30 Tahun 2011

Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2012 oleh Direktur Pendidikan Madrasah tentang pemberlakuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Up. Kepala Bidang Mapenda/Kependa Islam/TOS seluruh Indonesia, maka tercabutlah sudah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/DT.I.I/58/2010 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan  tanggal 30 Maret 2010. (silahkan baca dibawah ini!)



Dengan diterbitkannya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 maka, kewajiban mengajar 24 jam mandiri di depan kelas yang semestinya berlaku mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendapat dispensasi. Terbitnya Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 menjadi payung hukum untuk pencairan TPP. Karena kalau tidak, angan-angan menikmati kucuran TPP hilang musnah. Simak saja inti perubahan Permendinas Nomor 39 tahun 2009, seperti tertera pada berikut ini:

Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:

Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Permendiknas No. 30 tahun 2011 , (klik pada Flip gambar untuk membacanya)



Permendiknas yang ditandatangani 1 Agustus 2011 ini menjawab kegelisahan pemegang sertifikat guru profesional. Karena berdasar fakta di lapangan, begitu tahun ajaran 2011/2012 dimulai pertengahan Juli 2011, ketercukupan jam mengajar tatap muka di kelas secara mandiri sulit terpenuhi. Dan nampaknya hal ini didengar dan diapresiasi pemerintah pusat.

Jadi berbahagialah bagi orang (guru) yang hidup di Indonesia. Sebagai bangsa yang bertekad menegakkan supremasi hukum, seringkali terlihat dan terasa hukum bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Menggunakan falsafah, kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, banyak produk hukum yang pada akhirnya melunak ketika berhadapan atau berbenturan dengan kenyataan. Tak terkecuali produk hukum bagi guru.

Guru juga jangan terlalu berharap kepada kemudahan atau kebijakan yang tertuang dalam produk hukum positif. Anggap saja Permendiknas No 30 tahun 2011 ini sebagai kado bagi guru  dan tidak ada lagi permen-permen hanya untuk kepentingan sesaat yang justru membuat guru lupa dengan kewajiban dan jati dirinya.

Guru bukan anak yang senang dengan permen. Kalau terlalu banyak permen yang mendispensasi kewajiban guru, kinerja guru bisa melempem dan ompong. Layaknya anak kecil yang terlalu banyak permen gula-gula, giginya jadi ompong. Saatnya guru Indonesia berkarya dan berbakti demi kepentingan dan kemajuan bangsa ini. 

Permendiknas No. 30 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar